Baca Juga
Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota digugat oleh anaknya sendiri, Yani Suryani beserta suami Handoyo Adianto. Nenek Siti digugat Rp 1,8 miliar dalam kasus utang piutang. Penyelesaian hukum kasus tersebut saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Garut.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus anak menggugat ibunya merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3).
Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta merupakan persoalan yang perlu dilakukan pendampingan hukum selama persidangan. "Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," katanya.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.
Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.
"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," katanya.
Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki ibunya.
Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu. "Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.
Hingga saat ini, kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan ke-enam di Pengadilan Negeri Garut. Sumber Antara. [cob]
Sumber : merdeka.com
Sungguh Terlalu !!! Anak Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar
4/
5
Oleh
ADMIN